Macam Tanda Pengenal Pramuka | |||||
Macam-macam Tanda Pengenal a. Tanda Umum Dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang sudah dilantik, baik putra maupun putri. Macamnya : Tanda tutup kepala, setangan / pita leher, tanda pelantikan, tanda harian, tanda WOSM b. Tanda Satuan Menunjukkan Satuan / Kwartir tertentu, tempat seorang anggota Gerakan Pramuka bergabung. Macamnya : Tanda barung / regu / sangga, gugusdepan, kwartir, Mabi, krida, saka, Lencana daerah, satuan dan lain-lain.
c. Tanda Jabatan Menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seorang anggota Gerakan Pramuka dalam lingkungan organisasi Gerakan Pramuka Macamnya : Tanda pemimpin / wakil pemimpin barung / regu / sangga, sulung,pratama, pradana, pemimpin / wakil krida / saka, Dewan Kerja, Pembina, Pembantu Pembina, Pelatih, Andalan, Pembimbing, Pamong Saka, Dewan Saka dan lain-lain.
d. Tanda Kecakapan Menunjukkan kecakapan, ketrampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap, tingkat usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai golongan usianya. Macamnya : Tanda kecakapan umum / khusus, pramuka garuda dan tanda keahlian lain bagi orang dewasa.
e. Tanda Kehormatan Menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang atas jasa, darma baktinya dan lain-lain yang cukup bermutu dan bermanfaat bagi Gerakan Pramuka, kepramukaan, masyarakat, bangsa, negara dan umat manusia. Macamnya : Peserta didik : Tiska, tigor, bintang tahunan, bintang wiratama, bintang teladan. Orang dewasa : Pancawarsa, Darma Bakti, Wiratama, Melati, Tunas Kencana. | |||||
Satuan Karya | |||||
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan anggota muda dan anggota dewasa muda dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai aspirasi pemuda Indonesia dengan menerapkan prinsip dasar dan metode kepramukaan.
(2) Kegiatan itu menghasilkan pengalaman, tambahan pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan yang kelak menjadi bekal hidup anggota muda dan anggota dewasa muda.
(3) Setiap Satuan Karya Pramuka mengkhususkan diri pada pengabdian di bidang tertentu berdasarkan spesialisasi atau keterampilan khusus.
(4) Anggota Satuan Karya Pramuka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera dan puteri dari gugusdepan di wilayah ranting yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan gugusdepannya.
(5) Satuan Karya Pramuka dibina oleh Kwartir Ranting/Cabang
(6) Anggota Satuan Karya Pramuka wajib meneruskan pengetahuan dan kemampuannya kepada anggota lain di gugusdepannya sebagai Instruktur Muda.
(7) Anggota Putera dan anggota Puteri dihimpun dalam satuan karya yang terpisah, masing-masing merupakan satuan karya yang berdiri sendiri.
NAMA - NAMA SATUAN KARYA :
NO | NAMA SAKA | BIDANG KEGIATAN | DASAR HUKUM |
1. | Bahari | Kebaharian | SK.No.019 Tahun 1991 |
2. | Bhakti Husada | Kesehatan | SK.No.053 Tahun 1985 |
3. | Bhayangkara | Kamtibmas | SK.No.020 Tahun 1991 |
4. | Dirgantara | Kedirgantaraan | SK.No.018 Tahun 1991 |
5. | Kencana | Kepedudukan | SK.No.166 Tahun 2002 |
6. | Tarunabumi | Pertanian | SK.No.078 Tahun 1984 |
7. | Wanabakti | Kehutanan | SK.No.005 Tahun 1984 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar