Jumat, 23 April 2010
Kamis, 22 April 2010
Gudep SMA N 1 BUNYU
Diantaranya 3 angkatan Penegak Bantara dan 1 angkatan Penegak Laksana...
Mudah-mudahan Pramuka Bunyu bisa selalu memberikan kontribusi yang terbaik untuk Pramuka Indonesia...
Gegap Gempita dan panas membara...
Bantar ada dipundak kami...
Dalam Kawah Penggemblengan...
Jiwa Sehat mental fisik kuat...
Itulah kebanggan bantara...
Kata hati dalam ketekatan...
Disiplin berani jujur tegas...
Bantara Pasti Jaya...
Macam-macam Kegiatan Penegak
[[Raimuna]] adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega dalam bentuk perkemahan besar yang diselenggarakan oleh kwartir Gerakan Pramuka, seperti Raimuna Ranting, Raimuna Cabang, Raimuna Daerah, Raimuna Nasional. Kata Raimuna berasal dari bahasa suku Asli di wilayah Yapen Waropen-[[papua]], yang berasal dari kata ''Rai'' dan ''Muna'' yang artinya pertemuan ketua suku dalam suatu forum yang menghasilkan suatu tujuan suci untuk kepentingan bersama.
Raimuna Nasional VIII yang diadakan pada tahun 2003 merupakan Raimuna Nasional pertama yang diadakan diluar "kebiasaan" , Raimuna Nasional VIII diadakan di Taman Candi Prambanan-Yogyakarta , biasanya Raimuna Nasional diselenggarakan di BUPERTA WILADATIKA - CIbubur-[[Jakarta]]. Untuk Raimuna Nasional yang akan datang (Raimuna Nasional IX tahun 2008), akan dilaksanakan kembali di BUPER WILADATIKA - Cibubur-Jakarta Timur .
2. GLADIAN PIMPINAN SATUAN
Gladian Pimpinan Satuan, adalah kegiatan [[Pramuka]] [[Penegak]] dan Pramuka [[Pandega]] bagi Pemimpin Sangga Utama, Pemimpin Sangga, dan Wakil Pemimpin Sangga, yang bertujuan memberikan pengetahuan di bidang manajerial dan kepemimpinan. Dianpinsat diselenggarakan oleh gugusdepan, kwartir ranting atau kwartir cabang. Kwartir daerah dan Kwartir Nasional dapat menyelenggarakan Dianpinsat bila dipandang perlu.
3. PERKEMAHAN
Perkemahan, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang diselenggarakan secara reguler untuk mengevaluasi hasil latihan di gugusdepan dalam satu periode, seperti Perkemahan Sabtu Minggu (Persami), Perkemahan Jumat Sabtu Minggu (Perjusami), perkemahan hari libur, dan sejenisnya.
4. PERKEMAHAN WIRAKARYA
Perkemahan Wirakarya (PW), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berbentuk perkemahan besar, dalam rangka mengadakan integrasi dengan masyarakat dan ikut serta dalam kegiatan pembangunan masyarakat. PW diselenggarakan oleh semua jajaran kwartir secara reguler, khusus untuk PW Nas, diselenggarakan apabila dipandang perlu.
5.PERKEMAHAN BAKTI
Perkemahan Bakti (Perti), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berbentuk perkemahan besar, dalam rangka mengaplikasikan pengetahuan dan pengalamannya selama mengadakan pembinaan, baik di gugusdepan maupun di Satuan karya Pramuka (Saka) dalam bentuk bakti kepada masyarakat.
6. PERAN SAKA (PERKEMAHAN ANTAR SAKA)
Perkemahan Antar (Peran) Saka, adalah Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang menjadi anggota [[Satuan Karya]] Pramuka (Saka), berbentuk perkemahan besar, yang diselenggarakan oleh kwartir Gerakan Pramuka. Saat ini Gerakan Pramuka memiliki tujuh Saka. Peran Saka diselenggarakan apabila diikuti minimal oleh dua Satuan Karya Pramuka.
7. PENGEMBARAAN
Pengembaraan, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berbentuk penjelajahan, dalam rangka mengaplikasikan pengetahuan tentang ilmu medan, [[peta]], [[kompas]] dan survival.
8. LATIHAN PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN
Latihan Pengembangan Kepemimpinan, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menanamkan dan mengembangkan jiwa kepemimpinan bagi generasi muda agar dapat ikut serta dalam mengelola kwartir dan diharapkan di kemudian hari mampu menduduki posisi pimpinan dalam Gerakan Pramuka.
9. PPDK
Pelatihan Pengelola Dewan Kerja (PPDK), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang menjadi anggota Dewan Kerja untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman mengenai pengelolaan Dewan Kerja, sehingga para anggota Dewan Kerja di wilayah binaannya dapat mengelola dewan kerjanya secara efektif dan efisien.
10. KURSUS INSTRUKTUR MUDA
Kursus Instruktur Muda, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pengembangan potensi Pramuka, baik sebagai Pribadi, kelompok maupun organisasi untuk mensukseskan pelaksanaan upaya Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengentasan Kemiskinan dan Penanggulangan Bencana.
11. PENATARAN, SEMINAR, DAN LOKAKARYA
Penataran, Seminar, dan Lokakarya, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk mengkaji suatu permasalahan dan merumuskan hasil kajian serta memecahkan masalah secara bersama, sebagai bahan masukan bagi perkembangan Gerakan Pramuka.
12. SIDANG PARIPURNA
[[Sidang Paripurna]], adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang tergabung dalam Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyusun program kerja/kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam satu tahun dan akan dijadikan bahan dalam Rapat Kerja Kwartir.
13. MUSPPANITERA
[[Musyawarah]] [[Pramuka]] Penegak dan Pandega Puteri dan Putera (Musppanitera), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyusun perencanaan pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah kwartir dalam satu masa bakti kwartir/dewan kerja dan akan dijadikan bahan pada musyawarah kwartirnya.
14. ULANG JANJI
Ulang Janji adalah [[upacara]] pengucapan ulang janji (Trisatya) bagi Pramuka Penegak, Pandega dan Anggota Dewasa yang dilaksanakan pada malam tanggal [[14]] [[Agustus]] dalam rangka Hari Ulang Tahun Pramuka.
Contoh Proposal Persami
PERKEMAHAN SABTU MINGGU ( PERSAMI )
II. Dasar Kegiatan. ( Landasan / dasar penyelenggaraan)1. Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.2. Program Kerja Ambalan Diponegoro tahun 2004/2005.3. Rapat Dewan Ambalan pada tanggal 4 September 2004.
III. Tujuan. ( Tujuan kegiatan yang hendak dicapai )1. Pembekalan materi pengetahuan dan ketrampilan kepramukaan bagi anggota Pramuka Gugus Depan 11.077 – 11.078.2. Menanamkan disiplin dan mental yang lebih baik.3. Penerimaan dan pelantikan anggota Ambalan Pramuka Penegak Gugus Depan 11.077 – 11.078.
IV. Motto. ( Semboyan selama pelaksanaan kegiatan )Disiplin – Setia – Persaudaraan
V. Nama Kegiatan.( Beri nama kegiatan sesuai kegiatan yang dimaksud )Perkemahan Sabtu Minggu (Persami)Jenis Kegiatan :1. Penjelajahan/ Haiking,2. Pembekalan dan Pemantapan Materi Kepramukaan.3. Penerimaan dan Pelantikan anggota.4. Out Door Games.5. Api Unggun.6. Diskusi.7. Upacara
.VI. Waktu dan Tempat. ( Menjelaskan waktu,tempat/ lokasi kegiatan, )Hari/ Tanggal : Sabtu-Minggu, 2-3 Oktober 2004.(Sabtu mulai 07.30 s/d Minggu 12.00)Tempat : Bumi Perkemahan ..........................
VII. Sistim Penyelenggaraan. ( Sistem/ Tehnis pelaksanaan, jadwal )Kegiatan diselenggarakan dengan cara berkemah/ mendirikan tenda, dengan dibentuk tiap kelompok/ Sangga.Jadwal Kegiatan Terlampir.
VIII. Peserta.( Siapa yang ikut, syarat, persyaratan lainnya )1. Peserta adalah siswa-siswi kelas 1, atau anggota Pramuka yang telah memenuhi usia Penegak.2. Sehat Jasmani dan Rohani serta mendapatkan ijin dari Orang tua.3. Membawa perlengkapan berkemah dan keperluan Pribadi.4. Memenuhi Persyaratan yang telah ditetapkan Panitia.Daftar Peserta dan Persyaratan Terlampir.
IX. Kepanitiaan. ( Siapa yang jadi panitia, pelindung, penasehat dll )Penyelenggaraan kegiatan telah dibentuk kepanitiaan yang terdiri dari Anggota Pramuka Ambalan Diponegoro. Kepanitian tersebut dibentuk pada tanggal 4 September 2004.Daftar susunan kepanitiaan terlampir.
X. Anggaran.( Sunber, besar iuran dan rencana pembiayaan )Anggaran kegiatan bersumber dari ;1. Iuran anggota/ Peserta.2. Kas Ambalan.3. Bantuan/ Subsidi pihak Sekolah.Perincian anggaran dan kebutuhan terlampir
.XI. Penutup.Demikian proposal ini diajukan untuk menjadikan periksa. Selanjutnya atas kebijakan dan dukungan dari berbagai pihak sangat kami harapkan.Atas perhatuiannya diucapkan terima kasih.
Bunyu, ... ............................... 2010
Mengetahui,
Kepala Sekolah ....................
Selaku Ka Mabigus Gerakan Pramuka
…………………………………
Lampiran :
1. Jadwal Kegiatan.
2. Anggaran Penyelenggaraan.
3. Persyaratan dan Daftar Peserta
.4. Blangko surat ijin Orang Tua
.5. Susunan Panitia
Tentang Penggalang
Penggalang
Penggalang adalah sebuah tingkatan dalam pramuka setelah siaga. Biasanya anggota pramuka tingkat penggalang berusia dari 10-15 tahun. |
Tingkatan dalam Penggalang Penggalang memiliki beberapa tingkatan dalam golongannya, yaitu :
Tingkatan Penggalang juga memiliki Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK) yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kenaikan tingkat atau pendapatkan Tanda Kecapakan Khusus TKK Sistem Kelompok Satuan Terpisah Satuan terkecil dalam Penggalang disebut regu. Setiap regu diketuai oleh seorang Pimpinan Regu (PINRU)yang bertanggung jawab penuh atas regunya tersebut. Dalam Gugus depan Penggalang yang dapat berisi lebih dari satu regu putra/putri, terdapat peserta didik yang bertugas mengkoordinir regu-regu tersebut, peserta didik itu disebut Pratama (untuk putra) atau Pratami (untuk putri). Regu dalam penggalang mempunyai nama-nama untuk mengidentifikasi regu tersebut. Nama Regu Putra diambil dari nama binatang, misalnya harimau, kobra, elang, kalajengking, dan sebagainya. Sedangkan nama regu putri diambil dari nama bunga, semisal anggrek, anyelir, mawar, melati. Trisatya Janji Pramuka Penggalang (Trisatya) berbeda dengan Siaga dan Penegak/Pandega. Berikut isi Trisatya Penggalang:TRISATYA Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh sungguh:
Dasa Dharma adalah sepuluh janji seorang pramuka DASA DHARMA
Kegiatan Pramuka Penggalang Kegiatan dalam tingkatan penggalang antara lain:
Dalam membuat peta, pramuka penggalang memiliki teknik tersendiri seperti peta pita. Peta pita dibuat oleh dua atau tiga orang yang biasanya mencatat posisi atau titik dari kompas bidik, kemudian orang yang lain akan mencatat kondisi sekitar dalam sebuah meja jalan. Meja lanan sendiri berbentuk papan seukuran kertas folio yang kemudian ditempel kertas yang digulung panjang
|
Tanda Pengenal dan Saka
Macam Tanda Pengenal Pramuka | |||||
Macam-macam Tanda Pengenal a. Tanda Umum Dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang sudah dilantik, baik putra maupun putri. Macamnya : Tanda tutup kepala, setangan / pita leher, tanda pelantikan, tanda harian, tanda WOSM b. Tanda Satuan Menunjukkan Satuan / Kwartir tertentu, tempat seorang anggota Gerakan Pramuka bergabung. Macamnya : Tanda barung / regu / sangga, gugusdepan, kwartir, Mabi, krida, saka, Lencana daerah, satuan dan lain-lain.
c. Tanda Jabatan Menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seorang anggota Gerakan Pramuka dalam lingkungan organisasi Gerakan Pramuka Macamnya : Tanda pemimpin / wakil pemimpin barung / regu / sangga, sulung,pratama, pradana, pemimpin / wakil krida / saka, Dewan Kerja, Pembina, Pembantu Pembina, Pelatih, Andalan, Pembimbing, Pamong Saka, Dewan Saka dan lain-lain.
d. Tanda Kecakapan Menunjukkan kecakapan, ketrampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap, tingkat usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai golongan usianya. Macamnya : Tanda kecakapan umum / khusus, pramuka garuda dan tanda keahlian lain bagi orang dewasa.
e. Tanda Kehormatan Menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang atas jasa, darma baktinya dan lain-lain yang cukup bermutu dan bermanfaat bagi Gerakan Pramuka, kepramukaan, masyarakat, bangsa, negara dan umat manusia. Macamnya : Peserta didik : Tiska, tigor, bintang tahunan, bintang wiratama, bintang teladan. Orang dewasa : Pancawarsa, Darma Bakti, Wiratama, Melati, Tunas Kencana. | |||||
Satuan Karya | |||||
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan anggota muda dan anggota dewasa muda dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai aspirasi pemuda Indonesia dengan menerapkan prinsip dasar dan metode kepramukaan.
(2) Kegiatan itu menghasilkan pengalaman, tambahan pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan yang kelak menjadi bekal hidup anggota muda dan anggota dewasa muda.
(3) Setiap Satuan Karya Pramuka mengkhususkan diri pada pengabdian di bidang tertentu berdasarkan spesialisasi atau keterampilan khusus.
(4) Anggota Satuan Karya Pramuka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera dan puteri dari gugusdepan di wilayah ranting yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan gugusdepannya.
(5) Satuan Karya Pramuka dibina oleh Kwartir Ranting/Cabang
(6) Anggota Satuan Karya Pramuka wajib meneruskan pengetahuan dan kemampuannya kepada anggota lain di gugusdepannya sebagai Instruktur Muda.
(7) Anggota Putera dan anggota Puteri dihimpun dalam satuan karya yang terpisah, masing-masing merupakan satuan karya yang berdiri sendiri.
NAMA - NAMA SATUAN KARYA :
NO | NAMA SAKA | BIDANG KEGIATAN | DASAR HUKUM |
1. | Bahari | Kebaharian | SK.No.019 Tahun 1991 |
2. | Bhakti Husada | Kesehatan | SK.No.053 Tahun 1985 |
3. | Bhayangkara | Kamtibmas | SK.No.020 Tahun 1991 |
4. | Dirgantara | Kedirgantaraan | SK.No.018 Tahun 1991 |
5. | Kencana | Kepedudukan | SK.No.166 Tahun 2002 |
6. | Tarunabumi | Pertanian | SK.No.078 Tahun 1984 |
7. | Wanabakti | Kehutanan | SK.No.005 Tahun 1984 |
Pembina/ Pembantu Pembina | ||||
Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka termasuk sebagai Anggota Dewasa yang melakukan proses pembinaan dan pendidikan Kepramukaan bagi anggota muda dan anggota Dewasa Muda. Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka diatur sebagai berikut: a. Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun. b. Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 20 tahun. c. Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 25 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun. d. Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia 28 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Pandega sekurang-kurangnya 26 tahun. e. Pembina Pramuka, sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan membina anggota muda secara aktif.
Syarat kekentuan lain selain memiliki KTA, seorang Pembina diwajibkan memiliki SHB yaitu Surat Hak Bina yang berlaku dalam jangka waktu tertentu. Pengukuhan Pengurus Gugusdepan Pramuka yang terdiri dari Pembina Gugusdepan, Pembina Satuan, Pembantu Pembina Satuan, dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan.
| ||||
Dewan Kerja Penegak Pandega | ||||
Dewan Kerja Pramuka 1. Dewan Kerja Pramuka adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka. 2. Dewan Kerja Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. 3. Anggota Dewan Kerja Penegak dan Pandega Putera dan Puteri dalam jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega Putera dan Puteri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti kwartirnya. Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka adalah ex-officio anggota kwartir/andalan. 4. - Tingkat Nasional disebut Dewan Kerja Nasional ( DKN ) - Tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD ) - Tingkat Cabang disebut Dewan Kerja Cabang ( DKC ) - Tingkat Ranting disebut Dewan Kerja Ranting ( DKR ) 5. Fungsi dan Tata kerja Dewan Kerja diatur dalam Surat Keputusan tersendiri. |
Lembaga Pendidikan Kader Pramuka ( Lemdika ) |
Penggalang adalah sebuah golongan setelah pramuka Siaga . Anggota pramuka penggalang berusia dari 11-15 tahun. Disebut Pramuka Penggalang karena sesuai dengan kiasan pada masa penggalangan perjuangan bangsa Indonesia, yaitu ketika rakyat Indonesia menggalang dan mempersatukan dirinya untuk mencapai kemerdekaan dengan adanya peristiwa bersejarah yaitu konggres para pemuda Indonesia yang dikenal dengan " Soempah Pemoeda" pada tahun 1928 . Kode kehormatan Kode Kehormatan bagi Pramuka Penggalang ada dua, Tri Satya (janji Pramuka Pengalang), dan Dasa Darma (ketentuan moral Pramuka Penggalang). Adapun isinya adalah: Trisatya Pramuka Penggalang
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh: - Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesi dan mengamalkan Pancasila - menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat - menepati Dasadarma. Dasadarma Pramuka itu:
1. Taqwa Kepada Tuhan Yang maha Esa. 2. Cinta Alam dan kasih sayang sesama manusia. 3. Patriot yang sopan dan kesatria 4. Patuh dan suka bermusyawarah. 5. Rela menolong dan tabah. 6. rajin, trampil dan gembira. 7. Hemat, cermat dan bersahaja. 8. Disiplin, berani dan setia. 9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya. 10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan. Satuan Satuan terkecil dalam Pramuka Penggalang disebut Regu dan Kesatuan dari beberapa Regu disebut Pasukan. Setiap Regu beranggotakan 5-10 orang Pramuka Penggalang dan dipimpin oleh seorang Pemimpin regu ( Pinru ) yang dipilih oleh anggota regu itu sendiri. Masing-masing Pemimpin Regu ini nanti akan memilih satu orang dari mereka yang akan menjadi Pemimpin regu Utama yang disebut Pratama. Pasukan yang terdiri dari beberapa regu tersebut dipimpin oleh seorang Pratama. Dalam Golongan Pramuka Penggalang ada tiga tingkatan, yaitu: 1. Penggalang Ramu 2. Penggalang Rakit 3. Penggalang Terap Setiap anggota Penggalang yang telah menyelesaikan SKU ( Syarat Kecakapan Umum ) berhak mengenakan TKU ( Tanda Kecakapan Umum ) sesuai tingkatannya yang dikenakan pada lengan baju sebelah kiri dibawah tanda barung berwarna dasar Merah. TKU untuk Penggalang berbentuk sebuah janur yang terlipat dua dengan gambar Manggar yakni nama bunga pohon kelapa. | ||||
Andalan | ||||
ANDALAN
Andalan berasal dari kata dasar andal, boleh juga kita menyebut dengan kata handal. Andalan memiliki arti adalah yang dapat dipercaya untuk melakukan/ melaksanakan sesuatu, dengan demikian Andalan adalah orang yang diandalkan dan dipercaya untuk melaksanakan suatu tugas sesuai yang diampunya.
Nama andalan merupakan sebutan lain bagi pengurus kwartir. Sebutan ini berlaku dari Kwartir Nasional sampai dengan Kwartir Ranting. Contoh :
- Andalan Nasional disingkat Annas.
- Andalan Daerah disingkat Andu.
- Andalan Cabang disingkat Ancu.
- Andalan Ranting disingkat Anru
Setiap pengurus Kwartir atau Andalan memiliki urusan/ jabatan suatu dibidang yang diampunya.
Andalan bertanggungjawab kepada Ketua Kwartirnya atas jabatan yang dipegangnya, sampai masa baktinya berakhir.
Dewan Kehormatan |
DEWAN KEHORMATAN GERAKAN PRAMUKA
(1) Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh gugusdepan atau kwartir sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
a. Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
b. Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
(2) Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
a. Dewan Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri atas:
1) Anggota Majelis Pembimbing;
2) Andalan;
dibantu oleh staf kwartir.
b. Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:
1) Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan;
2) Pembina Gugusdepan;
3) Pembina Pramuka;
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
Kode Kehormatan dilaksanakan dengan :
1. Menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing
2 Membina kesadaran berbangsa dan bernegara
3. Mengenal , memelihara, dan melestarikan lingkungan beserta alam seisinya
4. Memiliki sikap kebersamaan , tidak mementingkan diri sendiri , baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat , membina persaudaraan dengan pramuka sedunia
5. Hidup secara sehat jasmani dan rohani
6. Belajar mendengar , menghargai dan menerima pendapat / gagasan orang lain , membina sikap mawas diri , bersikap terbuka , mematuhi kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama , mengutamakan kesatuan dan persatuan serta membina diri dalam upaya bertutur kata dan bertingkah laku sopan , ramah dan sabar
7. Membiasakan diri memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun social , membina ketabahn dan kesabaran dalam menghadapi /mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenail sikap putus asa
8. Kesediaan dan keikhlasan menerima tugas yang ditawarkan sebagai upaya persiapan pribadi menghadapi masa depan , berupaya melatih ketrampilan dan pengetahuan sesuai kemampuanya , riang gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan
9. Bertindak dan hidup secara hemat , serasi dan tidak berlebihan , teliti , waspada dan tidak melakukan hal yang mubadzir dengan membiasakan hidup secara bersahaja sebagai persiapan diri agar mampu dan mau mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi
10. Mengendalikan dan mengatur diri , berani menghadapi tantangan dan kenyataan , berani dalam kebenaran , berani mengakui kesalahan , memegang teguh prinsip dan tatanan yang benar , taat terhadap aturan dan kesepakatan
11. Membiasakan diri menepati janji , memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku , kesediaan untuk bertanggung jawab atas segala tindakan dan perbuatan , bersikap jujur dalam hal perbuatan maupun materi
12. Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik, dalam upaya membuat gagasan dan menyelesaikan permasalahan , berhati – hati dalam bertindak , bersikap dan berbicara.
AMBALAN DAN RACANA
Untuk Penegak disebut Ambalan sedangkan Pandega disebut Racana
1) Ambalan atau Racana terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka.
2) Ambalan Penegak dapat dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut ‘sangga’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Penegak. Sedangkan Racana Pandega tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil
3) Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri.
4) Tiap sangga menggunakan nama dan lambang sesuai dengan aspirasinya, dengan ketentuan tidak menggunakan nama dan lambang yang sudah digunakan oleh badan dan organisasi lain.
5) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Ambalan Penegak atau Racana Pandega dapat membentuk Sangga Kerja .Sangga Kerja bersifat sementara sesuai dengan tugas yang harus dikerjakannya.
6) Nama Ambalan/ Racana dapat mengambil nama Pahlawan, Tokoh yang berjasa kepada Negara atau nama lain yang memiliki arti bagi Ambalan/ Racana itu.